SYARAT DAN KETENTUAN

DEFINISI

  1. BETANG MOBILE adalah fasilitas layanan perbankan dengan menggunakan fasilitas smartphone melalui aplikasi yang diunduh terlebih dahulu pada playstore berteknologi 5G/4G/3G/GPRS/WIFI agar nasabah dapat bertransaksi dengan mudah dan cepat dengan fitur transaksi finansial dan non finansial.
  2. SIP (Sistem Informasi Pinjaman) adalah fasilitas layanan perbankan dengan menggunakan smartphone melalui aplikasi yang diunduh terlebih dahulu pada playstore berteknologi 5G/4G/3G/GPRS/WIFI agar Calon Debitur/Debitur Eksisting dapat melakukan hal-hal yang berhubungan dengan kredit multiguna konsumtif antara lain Simulasi Kredit, Pengajuan Permohonan Kredit, Informasi Pinjaman dan Informasi Promo Kredit.
  3. BANK adalah PT Bank Kalteng yang meliputi Kantor Pusat dan Kantor Cabang serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT Bank Kalteng.
  4. CALL CENTER adalah PT Bank Kalteng adalah layanan PT Bank Kalteng berupa bantuan yang tersedia 24 jam melalui telepon dengan nomor 1500526.
  5. KREDIT adalah penyediaan uang berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam anatar Bank dengan Pihak Peminjam, yang mewajibkan Pihak Pemimjam untuk melunasi hutangnya baik pokok maupun bunga sesuai jadwal dan jangka waktu yang telah ditentukan.
  6. FASILITAS BARU adalah pemberian fasilitas kredit kepada Calon Debitur yang belum atau tidak memiliki Outstanding pada saat pengajuan kredit dilakukan.
  7. TOP UP/SUPLESI adalah pemberian fasilitas kredit kepada Debitur Existing yang telah memiliki fasilitas kredit dan memenuhi kriteria yang dipersyaratkan untuk mendapatkan fasilitas penambahan plafon atau fasilitas kedua.
  8. NASABAH adalah pemilik rekening tabungan perorangan.
  9. NASABAH PENGGUNA adalah Nasabah pemilik rekening yang telah terdaftar sebagai pengguna fasilitas BETANG MOBILE PT Bank Kalteng.
  10. CALON DEBITUR adalah Nasabah yang akan atau sedang mengajukan permohonan kredit.
  11. DEBITUR EKSISTING adalah Nasabah yang memiliki fasilitas kredit pada PT Bank Kalteng.
  12. PEMBULATAN NILAI PLAFON adalah proses membulatkan nilai hasil perhitungan plafon ke angka yang lebih sederhana.
  13. USER NAME adalah identitas yang dimiliki Pengguna BETANG MOBILE PT Bank Kalteng yang bersifat rahasia (hanya boleh diketahui oleh Pengguna BETANG MOBILE PT Bank Kalteng yang sah), yang dibuat sendiri oleh Nasabah saat registrasi BETANG MOBILE PT Bank Kalteng dan wajib di-input setiap kali akan mengakses aplikasi BETANG MOBILE PT Bank Kalteng.
  14. PASSWORD adalah kode akses/sandi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh pengguna yang digunakan untuk masuk ke aplikasi BETANG MOBILE PT Bank Kalteng.
  15. GOOGLE PLAY STORE adalah Aplikasi android Google tempat mengunduh aplikasi-aplikasi android.
  16. REGISTRASI/PENDAFTARAN BETANG MOBILE adalah proses pengaktifan User Name pengguna BETANG MOBILE dengan menginputkan nomor ATM dan nomor rekening nasabah pengguna BETANG MOBILE agar dapat digunakan dalam melakukan transaksi finansial maupun transaksi non finansial.
  17. TEKNOLOGI 5G/4G/3G/GPRS/WIFI adalah teknologi pengiriman dan penerimaan paket data yang disediakan penyedia layanan jaringan/telekomunikasi bidang seluler.
  18. PENGAKTIFAN LAYANAN BETANG MOBILE adalah proses dimana petugas Customer Service melakukan pengaktifan SMS Banking finansial sebelum nasabah dapat melakukan registrasi/pendaftaran BETANG MOBILE.
  19. PENONAKTIFAN LAYANAN BETANG MOBILE adalah proses dimana nasabah secara langsung datang ke Customer Service untuk melakukan penutupan atau penonaktifan layanan BETANG MOBILE PT Bank Kalteng.
SYARAT & KETENTUAN
  1. Calon Debitur/Debitur Eksisting yang menggunakan Layanan SIP (Sistem Informasi Pinjaman) PT Bank Kalteng harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan BETANG MOBILE PT Bank Kalteng.
  2. Calon Debitur/Debitur Eksisting wajib terdaftar dalam layanan BETANG MOBILE PT Bank Kalteng.
  3. Aplikasi SIP (Sistem Informasi Pinjaman) tidak bisa dipindahtangankan ke pihak lain.
  4. Penggunaan Aplikasi SIP (Sistem Informasi Pinjaman) hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) smartphone , namun dapat dipindahkan ke smartphone lain dengan melakukan instalasi dan registrasi ulang.
  5. PEMBULATAN NILAI PLAFON pada Aplikasi SIP (Sistem Informasi Pinjaman) dilakukan kebawah pada kelipatan ratusan ribu dari hasil pilihan Calon Debitur/Debitur Eksisting saat simulasi kredit oleh sistem.
  6. User Name dan Password SIP (Sistem Informasi Pinjaman) dibuat oleh Nasabah saat registrasi awal BETANG MOBILE .
  7. Apabila Calon Debitur/Debitur Eksisting lupa user name dan password, maka Nasabah dapat melakukan reset sendiri melalui aplikasi BETANG MOBILE .
  8. Apabila terjadi kerusakan pada smartphone yang mengakibatkan aplikasi BETANG MOBILE tidak dapat digunakan lagi maka nasabah diwajibkan melakukan instalasi dan registrasi ulang aplikasi BETANG MOBILE PT Bank Kalteng.
  9. Bila smartphone nasabah hilang dan aplikasi BETANG MOBILE PT Bank Kalteng ter-install di smartphone tersebut, maka disarankan untuk segera melaporkan kepada Call Center PT Bank Kalteng (1500526) untuk dilakukan pemblokiran fasilitas BETANG MOBILE atau dapat menghubungi Customer Service (CS) PT Bank Kalteng terdekat.
  10. Untuk dapat mengakses Aplikasi SIP (Sistem Informasi Pinjaman) nasabah pengguna BETANG MOBILE wajib terhubung jaringan internet.
  11. Bank berhak menonaktifkan layanan BETANG MOBILE dalam hal :
    • Status rekening tutup.
    • Bila terindikasi nasabah telah melakukan kecurangan atau fraud .
    • Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan.
    • Pengguna BETANG MOBILE lalai dan tidak mentaati syarat dan ketentuan yang berlaku.
  12. Nasabah bertanggung jawab untuk memastikan seluruh data dan instruksi yang diberikan kepada Bank telah benar dan lengkap. Bank tidak bertanggung jawab atas dampak apapun yang dapat disebabkan oleh kelalaian, ketidaklengkapan atau ketidakjelasan data dan/atau instruksi yang diberikan oleh nasabah.
  13. User Name dan Password merupakan tanggung jawab Pengguna. Nasabah Pengguna membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul di kemudian hari yang bersumber dari kelalaian dan kesengajaan Nasabah Pengguna sehingga mengakibatkan penyalahgunaan User Name dan Password .
  14. Bank berhak menghentikan layanan BETANG MOBILE PT Bank Kalteng dalam hal ini layanan SIP (Sistem Informasi Pinjaman) untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pengembangan, pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain yang dianggap baik oleh Bank.
  15. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Dengan memilih SETUJU, Nasabah telah membaca, mengerti dan memahami sepenuhnya informasi produk yang akan dibuka dan bersedia tunduk pada syarat dan ketentuan BETANG MOBILE PT Bank Kalteng dalam hal ini SIP (Sistem Informasi Pinjaman).